Sebagian keluarga dan masyarakat di daerah masih banyak yang tidak mempunyai kartu keluarga(KK). Terutama bagi keluarga yang masih baru dan ada juga yang sudah lama tinggal di suatu daerah tetapi tidak mempunyai Kartu Keluarga (KK) alasan nya karena ada yang hilang, rusak kena banjir, tidak sempat bahkan ada yang mengatakan tidak punya uang karena membuat Kartu Keluarga (KK) itu mahal biayanya itu dari sebagian masyarakat awam.Padahal membuat E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte tidak di pungut biaya oleh pemerintah tetapi masih ada saja masyarakat yang tidak percaya dengan hal tersebut.
Harus kita akui bahwa masyarakat kita masih belum mengerti betapa pentingnya E-KTP, Buku Nikah, Kartu Keluarga (KK) dan Akte itu di suatu Negara. Negara membutuhkan data-data penduduk Indonesia setiap tahunnya bahkan bulan karena tujuannya adalah untuk mendata penduduk yang miskin, sehingga pemerintah bisa mendonorkan dana pemerintah untuk masyarakat miskin tersebut. Untuk itu lah kami sarankan kepada masyarakat untuk segera mungkin membuat Kartu Keluarga (KK) baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru.
Disini saya akan memberi tahu tentang apa-apa saja syarat yang harus di siapkan, harus saya beri tahu terlebih dahulu kenapa tidak membuat E-KTP dulu atau Akte dulu jadi kenapa ?? Sebenarnya yang utamanya kita siapkan terlebih dahulu adalah Kartu Keluarga (KK) karena jika kita tidak punya Kartu Keluarga (KK) maka Dinas Duk Capil tidak akan bisa melihat NIK penduduk tersebut jika kita tidak punya Kartu Keluarga (KK).
Sekarang saya sampaikan bagaimana prosedurnya atau tata cara membuat Kartu Keluarga (KK).
1. Meminta Surat Pengantar Dari RT/ RW
- Biasanya RT/ RW akan memberikan surat bahwasanya benar kamu adalah penduduk RT/ RW tersebut yang telah di Stempel dan di tanda tangani.
- Siapkan foto copy buku nikah/ akta perkawinan bagi yang sudah menikah 2 lembar
- Surat keterangan pindah (bagi yang anggota keluarganya pendatang)
2. Datang Ke Kantor Kelurahan Atau Kantor Desa
- Membawa surat pengantar dari RT/ RW
- Membawa Kartu Keluarga (KK) yang lama atau yang rusak
- Membawa foto copy buku nikah/ akta perkawinan bagi yang sudah menikah 2 lembar
- Membawa Surat keterangan pindah (bagi yang anggota keluarganya pendatang)
- Mengisi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) jika anda bingung bisa meminta bantuan ke Pegawai Kantor Desa dan akan mengisikan dokumen tersebut untuk anda.
3. Datang Ke Kantor Camat
Di kantor camat anda akan mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dengan membawa formulir yang telah selesai anda isi di Kantor Desa kemarin yang telah anda tanda tangani. Meminta proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Menurut UU No. 24 tahun 2013 pasal 79A menerangkan bahwa segala prosedur di dalam membuat dan menerbitkan dokumen kependudukan yang salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK) ini tidak di pungut biaya atau gratis.
Begitulah ulasan singkat tentang cara pembuatan Kartu Keluarga (KK) yang tergolong sangat mudah. Anda hanya perlu mendatangi ketua RT dan ketua RW, Kantor Desa dan Kantor Kecamatan di mana anda tinggal. Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan dari artikel ini. Sekali lagi yang harus saya sampaikan adalah bahwa tidak ada salahnya untuk mengurus Kartu Keluarga (KK).
0 Response to "CARA MUDAH MENGURUS PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK) BARU 2019"
Posting Komentar